Pendewasaan
usia perkawinan atau PUP adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan
pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 21 tahun
bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. Batasan usia ini dianggap sudah siap baik
dipandang dari sisi kesehatan, perkembangan emosioanal, sosial dan ekonomi
untuk menghhadapi kehidupan berkeluarga.
Tujuan dari
PUP ini untuk menurunkan jumlah masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat
kita, khusunya remaja. Minimnya pengetahuan dari remaja yang menjadikan mereka
berpegang pada paradigma seperrti itu. Dalam hal ini, masalah-masalah yang
ditimbulkan akibat gagal mendewasakan usia perkawinan adalah:
A. Dampak pada
pasangan suami-isteri:
a. Meningkatnya
jumlah kematian ibu pada saat melahirkan.
b. Keguguran;
baik yang sengaja ataupun yang tidak disengaja.
c. Rentan
terhadap penyakit; Pre eklamasi & Eklamasi (kejang).
d. Infeksi, anemia, kanker rahim, kesulitan dalam
persalinan, dll.
e. Sering
bertengkar karena, masih memiliki tingkat egoisme yang tinggi, faktor ekonomi,
sosial, dll.
B. Dampak pada
anak :
a. Kematian
bayi pada umur kurang dari 1 tahun.
b. Prematur pada bayi
c. Rentan terhadap penyakit, kelainan bawaan,
cacat,dll.
Ada beberapa
faktor yang menimbulkan gagalnya usia pernikahan. Diantaranya: faktor ekonomi,
faktor pendidikan, faktor orang tua, media massa serta faktor adat dan budaya
daerah setempat.
Beberapa
program yang gencar dilaksanakan oleh pemerintah dalam menekan angka pernikahan
diusia muda, seperti PIK Remaja; dimana pemberian informasi yang baik dan benar
yang dibutuhkan oleh remaja, dengan menitikberatkan kepada remaja sebaya yang
memberikan informasi.
Jikalau remaja gagal dalam
pendewasaan usia pernikahan, maka menunda masa kahamilan dan menjarangkan
kehamilan pada remajaadalah program dari pemerintah, dalam hal ini BKKBN demi
mewujudkan remaja yang berketahanan.
0 komentar:
Posting Komentar