Minggu, 30 Maret 2014

Pendewasaan Usia Pernikahan (PUP)

Posted by Unknown On 13.58 No comments


Pendewasaan  usia perkawinan atau PUP adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. Batasan usia ini dianggap sudah siap baik dipandang dari sisi kesehatan, perkembangan emosioanal, sosial dan ekonomi untuk menghhadapi kehidupan berkeluarga. 
Tujuan dari PUP ini untuk menurunkan jumlah masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat kita, khusunya remaja. Minimnya pengetahuan dari remaja yang menjadikan mereka berpegang pada paradigma seperrti itu. Dalam hal ini, masalah-masalah yang ditimbulkan akibat gagal mendewasakan usia perkawinan adalah:
A.   Dampak pada pasangan suami-isteri:
a.  Meningkatnya jumlah kematian ibu pada saat melahirkan.
b.  Keguguran; baik yang sengaja ataupun yang tidak disengaja.
c.   Rentan terhadap penyakit; Pre eklamasi & Eklamasi (kejang).
d.   Infeksi, anemia, kanker rahim, kesulitan dalam persalinan, dll.
e.  Sering bertengkar karena, masih memiliki tingkat egoisme yang tinggi, faktor ekonomi, sosial, dll.
B.   Dampak pada anak :
a.    Kematian bayi pada umur kurang dari 1 tahun.
b.     Prematur pada bayi
c.     Rentan terhadap penyakit, kelainan bawaan, cacat,dll.

Ada beberapa faktor yang menimbulkan gagalnya usia pernikahan. Diantaranya: faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor orang tua, media massa serta faktor adat dan budaya daerah setempat.
Beberapa program yang gencar dilaksanakan oleh pemerintah dalam menekan angka pernikahan diusia muda, seperti PIK Remaja; dimana pemberian informasi yang baik dan benar yang dibutuhkan oleh remaja, dengan menitikberatkan kepada remaja sebaya yang memberikan informasi.

Jikalau remaja gagal dalam pendewasaan usia pernikahan, maka menunda masa kahamilan dan menjarangkan kehamilan pada remajaadalah program dari pemerintah, dalam hal ini BKKBN demi mewujudkan remaja yang berketahanan.

0 komentar:

Posting Komentar